https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 2 – madura9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dirut Meratus Line ditetapkan tersangka penyekapan oleh polisi

Dirut Meratus Line ditetapkan tersangka penyekapan oleh polisi

M9,Surabaya – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka perkara penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin, mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

“Kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” kata dia kepada wartawan.

Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Lantas, menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.

Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta. Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya demi keselamatan suaminya.

“Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Tanjung Perak,” ujar Eko.ant

327 kasus judi diungkap Polda Jatim mulai Januari hingga Agustus 2022

327 kasus judi diungkap Polda Jatim mulai Januari hingga Agustus 2022

M9,Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sebanyak 327 kasus perjudian selama periode Januari hingga Agustus 2022 dan menetapkan 500 orang sebagai tersangka.

“Selama Januari sampai dengan saat ini, Polda Jawa Timur dan jajaran sudah menangani 327 laporan polisi terkait dengan judi. Ada judi online, ada dadu, dan togel. Jumlah tersangka ada 500 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin.

Mengenai judi slot, Dirmanto mengaku pihaknya juga telah melakukan tindakan pemberantasan, bahkan dari ratusan tersangka, beberapa orang di antaranya terlibat judi jenis tersebut.

Kendati demikian, perwira menengah Polri tersebut tidak bisa memerinci secara khusus jumlah tersangka maupun kasus judi slot. Dia memastikan semua tersangka merupakan bandar dari perjudian tersebut.

Khusus judi togel, kata dia, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer. “Semuanya adalah bandar sama pengecer kalau judi togel,” kata Kombes Dirmanto.

“Penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah makin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian,” kata dia.

Dia juga berharap masyarakat akan takut melakukan tindakan perjudian sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim.ant

Berkas kasus penembakan Brigadir J sedang diselesaikan Timsus

Berkas kasus penembakan Brigadir J sedang diselesaikan Timsus

M9,Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tim yang dibentuk khusus oleh Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J tengah fokus menyelesaikan berkas perkara supaya secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) juga telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Anggota Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstraction of justice) seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita, dan lainnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Duren Tiga, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara.

“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut, Jumat (12/8).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta tim khusus bekerja cepat, profesional, transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus Duren Tiga dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Dan harapan kita semua kasus ini bisa segera tuntas dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang,” kata Sigit, Selasa (9/8).ant

Plat warna putih akan mulai diberlakukan Polres Madiun Kota

Plat warna putih akan mulai diberlakukan Polres Madiun Kota

M9,Madiun – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sudah mulai berlaku di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Jawa Timur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko mengatakan saat ini pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam sudah diproduksi di Kota Madiun. Untuk sementara, pelat nomor putih tersebut diberlakukan bagi kendaraan roda empat secara bertahap.

“Kami lakukan bertahap. Di masa transisi ini, pelat dengan warna dasar hitam masih tetap legal,” ujar AKP Dwi Jatmiko di Madiun, Jumat.

Untuk itu, Dwi Jatmiko mengimbau kepada masyarakat tetap menggunakan TNKB dari kepolisian. Serta, tidak mengubah warna TNKB secara mandiri apalagi bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pemberlakuan pelat putih juga dilakukan bertahap. Sebab, stok material TNKB lama dengan warna dasar hitam di Samsat Satlantas Polres Madiun Kota masih ada lebih dari 4.600 keping. Stok diperkirakan habis pada akhir tahun ini.

“Setelah stok di Samsat habis, baru kita terapkan TNKB warna putih bagi kendaraan roda dua,” kata dia.

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang berubah dari hitam menjadi putih tersebut mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Tujuan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut untuk kemudahan penerapan “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik.

Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, akan memudahkan kamera CCTV Tilang Elektronik dalam menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tersebut. Sehingga, bisa lebih memudahkan diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.

Penggunaan pelat nomor dengan warna baru itu akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.ant

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E akan diperiksa Komnas HAM sore ini

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E akan diperiksa Komnas HAM sore ini

M9,Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat sore.

Menurut Dedi, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik,” kata Dedi.

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka?” tanya ANTARA, kemudian dijawab Dedi, “Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM.”

Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

“Ya, biar lebih praktis,” ujar Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam.

Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.ant

Dugaan korupsi hingga Rp50 Milyar di PT BPRS, Kejari Mojokerto segera tetapkan tersangka

Dugaan korupsi hingga Rp50 Milyar di PT BPRS, Kejari Mojokerto segera tetapkan tersangka

M9,Mojokerto – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus BPRS.

“Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya,” ungkapnya, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Kajari, kasus BPRS sudah dalam tahap penyidikan sejak Januari 2022 lalu sehingga Tim Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus dengan kerugian Rp50 milyar tersebut. Saat ini, kasus BPRS masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Alhamdulilah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp50 milyar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi,” katanya

Satu pembiayaan, lanjut Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS. Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga pihaknya menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk datang memenuhi panggilan.

“Intinya membantu tugas penyidik agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020,” ujarnya.

Nilai kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan. Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini pihaknya belum melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

“Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD. Jadi saya belum bisa mengatakan itu ada, belum. Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kita sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 milyar.bjm

Tim penyidik terus dalami motif penembakan Brigadir J

Tim penyidik terus dalami motif penembakan Brigadir J

M9,Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam, mengatakan tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.ant

Polwan beri pendidikan cerdas bermedia sosial demi cegah kriminalitas ITE

Polwan beri pendidikan cerdas bermedia sosial demi cegah kriminalitas ITE

M9,Jakarta – Polisi wanita (Polwan) Polri memberikan pendidikan cerdas bermedia sosial bagi pelajar digelar serentak di Indonesia, Senin, dalam rangka menekan angka kriminalitas tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Juansih memberikan langsung edukasi dalam program Polwan Goes to School di kawasan Jakarta Selatan, Senin, menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan di SMA dan pondok pesantren di wilayah hukum masing-masing Polda diikuti oleh seluruh siswa maupun santri atau santriwati.

“Kegiatan diisi dengan penyuluhan dari Polwan dan pendamping terkait pendidikan dalam bermedia sosial,” kata Juansih.

Juansih juga menjelaskan, aturan apa saja yang harus ditaati agar terhindar dari tindak pidana yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan yang harus diwaspadai agar terhindar menjadi korban kejahatan daring.

“Harapannya para siswa akan lebih paham dan waspada dalam bermedia sosial,” ujar jenderal bintang dua itu.ant

RR ajudan istri Ferdy Sambo dijadikan tersangka karena penyidik kantongi alat bukti

RR ajudan istri Ferdy Sambo dijadikan tersangka karena penyidik kantongi alat bukti

M9,Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.ant

Brigadir RR ajudan istri Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka

Brigadir RR ajudan istri Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka

M9,Jakarta – Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.ant